Jadwal SIM Keliling Jatim, Kamis 18 Mei 2017

Jawa Timur, 18 Mei 2017- Bagi anda warga Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres atau Polresta setempat pada hari kerja. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling yang memang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM keliling di Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk hari Kamis, 18 Mei 2017:
  • SURABAYA, 09:00-15:00 WIB, SIM KELILING DI PRO CLINIC RAYA DARMO 143 (SETELAH TL DARMO ARAH SIDOARJO) SURABAYA
  • SURABAYA, 09:00-15:00 WIB, SIM KELILING DI PASAR TAMBAHREJO JL TAMBAH REJO KOTA SURABAYA
  • SURABAYA, 09:00-15:00 WIB, SIM KELILING DI TAMAN BUNGKUL RAYA DARMO SURABAYA (SIM ONLINE)
  • GRESIK, 09:00-14:00 WIB, SIM KELILING DI METRO PARK GKB GRESIK (SIM ONLINE)
  • SIDOARJO, 09:00-14:00 WIB, SIM KELILING DI LIPPO PLAZA RAYA JATI NO 1 SIDOARJO (SIM ONLINE)
  • SIDOARJO, 09:00-14:00 WIB, SIM KELILING DI PONDOK TJANDRA INDAH (RS IBU & ANAK) RAYA WADUNGASRI SIDOARJO (SIM ONLINE)
  • MOJOKERTO KOTA, 08:00-12:00 WIB, SIM KELILING DI DEPAN KANTOR PENGAIRAN RAYA GEMPOLKEREP GEDEG MOJOKERTO KOTA
  • PONOROGO, 08:00-12:00 WIB, SIM KELILING DI SUMOROTO DEPAN KECAMATAN KAUMAN
  • LAMONGAN, 08:00-12:00 WIB, SIM KELILING DI TERMINAL ANGKUTAN NGIMBANG JL.RAYA NGIMBANG LAMONGAN

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009) Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Ketentuan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Demikian informasi terkait jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis, 18 Mei 2017. Semoga apa yang kami sampaikan ini bermanfaat untuk segenap warga masyarakat.

Sumber: Ditlantas Polda Jatim (http://www.ditlantas-poldajatim.org)