Jadwal SIM Keliling Jatim Jumat 12 Mei 2017

Jawa Timur, 12 Mei 2017- Setelah Libu Waisak. Bagi anda warga Provinsi Jawa Timur yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Polres atau Polresta setempat pada hari kerja. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling yang memang disediakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Berikut beberapa lokasi tersebut pelayanan SIM keliling di Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk hari Jumat, 12 Mei 2017:
  • SURABAYA, 09:00-15:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI PRO CLINIC RAYA DARMO 143 (SETELAH TL DARMO ARAH SIDOARJO) SURABAYA
  • SURABAYA, 09:00-15:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI  TERMINAL BRATANG JL BRATANG KOTA SURABAYA
  • SURABAYA, 09:00-15:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI TAMAN BUNGKUL RAYA DARMO SURABAYA (SIM ONLINE)
  • GRESIK, 09:00-11:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI  METRO PARK GKB GRESIK (SIM ONLINE)
  • SIDOARJO, 09:00-11:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI LIPPO PLAZA RAYA JATI NO 1 SIDOARJO (SIM ONLINE)
  • SIDOARJO, 09:00-11:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI PONDOK TJANDRA INDAH (RS IBU & ANAK) RAYA WADUNGASRI SIDOARJO (SIM ONLINE)
  • MOJOKERTO KOTA, 08:00-12:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI DEPAN KSC CELL RAYA LESPADANGAN MOJOKERTO KOTA
  • BATU, 17:00-20:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI DEPAN PLAZA BATU JL. GAJAHMADA 1 BATU
  • SITUBONDO, 15:00-17:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI TAMAN KECAMATAN ASEMBAGUS DEPAN PASAR ASEMBAGUS JL. RAYA BANYUWANGI DS. ASEMBAGAUS KEC. ASEMBAGUS KAB. SITUBONDO
  • BLITAR KAB, 08:00-11:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI HALAMAN KEN TEA FUTSAL DAN KAFE JALAN RAYA GARUM KEL SUMBERDIREN KEC GARUM KAB BLITAR
  • PONOROGO, 08:00-12:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI BALONG PAYMENT POINT BALONG
  • BOJONEGORO, 10:00-13:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI DEPAN MASJID DARUSSALAM JL.KH HASYIM ASHARI
  • LAMONGAN, 08:00-12:00 WIB, SIM KELILING BEROPERASI DI DEPAN MASJID AGUNG LAMONGAN JL. KYAI AMIN KEC/KAB.LAMONGAN

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di beberapa Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur pada Jumat, tanggal 12 bulan Mei 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: ditlantas-poldajatim.org