Bantul, Juni 2017- Bagi anda warga Kabupaten Bantul yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Bantul. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bantul sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bantul selama Juni 2017 adalah sebagai berikut :
- Jumat 02 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Polsek Pundong
- Sabtu 03 Juni 2017 - Libur
- Minggu 04 Juni 2017 - Libur
- Senin 05 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kel Mulyodadi Bambanglipuro
- Selasa 06 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kel Donotirto Kretek
- Rabu 07 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kecamatan Pandak
- Kamis 08 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kel Trimulyo Jetis
- Jumat 09 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Polsek Imogiri
- Sabtu 10 Juni 2017 - Libur
- Minggu 11 Juni 2017 - Libur
- Senin 12 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wi Kecamatan Sedayu
- Selasa 13 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kelurahan Sendangsari Panjangan
- Rabu 14 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kids funs Piyungan
- Kamis 15 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kelurahan Tamantirto Kasihan
- Jumat 16 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Kecamatan Banguntapan
- Sabtu 17 Juni 2017 - Libur
- Minggu 18 Juni 2017 - Libur
- Senin 19 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Selasa 20 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Rabu 21 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Kamis 22 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Jumat 23 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Sabtu 24 Juni 2017 - Libur
- Minggu 25 Juni 2017 - Libur
- Senin 26 Juni 2017 - Libur
- Selasa 27 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Rabu 28 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Kamis 29 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
- Jumat 30 Juni 2017 09.00 - 12.00 Wib Pos Pam Gabusan
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan
(Sumber: tribratanewsbantul.com)