Denpasar, 27 April 2017- Bagi anda warga Kota Denpasar dan Badung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling untuk Kamis (27/4/2017) pagi, SIM Keliling Polresta Denpasar akan beroperasi atau berada di Tiara Dewata Denpasar Jalan Mayjend Sungkono no 55 mulai 09.00 Wita hingga selesai.
Layanan SIM keliling untuk Kamis (27/4/2017) pagi, SIM Keliling Polresta Denpasar akan beroperasi atau berada di Tiara Dewata Denpasar Jalan Mayjend Sungkono no 55 mulai 09.00 Wita hingga selesai.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kota Denpasar pada Kamis, tanggal 27 bulan April 2017, semoga bermanfaat.
(Sumber: http://instagram.com/lantasresta_dps)
(Sumber: http://instagram.com/lantasresta_dps)