Jadwal SIM Keliling Polres BireuenBireuen, 2017- Bagi anda warga Kabupaten Bireuen yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bireuen karena telah meluncurkan SIM Keliling guna memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen.
“Untuk proses perpanjangan SIM, warga tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, karena kita telah menyediakan pelayanan perpanjangan SIM Keliling,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Rizal Yulianto SE SH melalui Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Yasnil Akbar Nasution SIK pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/4).
Kata Yasnil, operasional SIM Keliling dilakukan di sejumlah kecamatan, diantaranya di Kecamatan Jeunieb yang beroperasi pada Senin, Gandapura pada Selasa, Samalanga pada Rabu, Matangglumpangdua pada Kamis dan Kuta Blang pada Sabtu.
“Kami berharap, dengan adanya pelayanan tersebut. Siapapun warga Bireuen yang masa berlaku SIM telah habis, segera melakukan perpanjangan pada SIM Keliling sesuai dengan jadwal tersebut,” harap Yasnil.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Bireuen setiap harinya, semoga bermanfaat.
(Sumber: serambitoday.com)
(Sumber: serambitoday.com)