DIY, 15 April 2017- Bagi anda warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan melakukan perpanjangan SIM. Selain bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM Polres atau Polresta setempat pada hari kerja, anda juga bisa melakukannya di lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah DIY.
Dikarenakan pada hari Jumat 14 April 2017 merupakan hari Paskah dan merupakan hari libur nasional maka pelayanan SIM keliling di wilayah DIY sementara tidak beroperasi. Pelayanan SIM keliling akan beroperasi pada hari Sabtu, 15 April 2017 di beberapa lokasi.
Dan berikut lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta pada Sabtu 15 April 2017:
Ada perbedaan jumlah batasan formulir permohonan SIM di masing-masing lokasi. Jadi pastikan tidak terlambat datangnya ya.
Selain kantor Satpas SIM, anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM CORNER setiap hari Senin - Sabtu di Jogja City Mall, Jl. Magelang mulai 10.00-15.00 WIB. Serta SIM Corner Ramai Mall, Jl. Malioboro mulai pukul 10.00-15.00 WIB (tidak beroperasi saat libur nasional).
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikarenakan pada hari Jumat 14 April 2017 merupakan hari Paskah dan merupakan hari libur nasional maka pelayanan SIM keliling di wilayah DIY sementara tidak beroperasi. Pelayanan SIM keliling akan beroperasi pada hari Sabtu, 15 April 2017 di beberapa lokasi.
Dan berikut lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta pada Sabtu 15 April 2017:
- Wilayah Polres Sleman, SIM Keliling ada di bundaran UGM, mulai 9.00 sampai 12.00 Wib.
- Polres BANTUL, SIM Keliling ada di Lapangan Paseban, mulai 17.00 sampai 21.00 Wib.
- Polres KOTA YOGYAKARTA SIM Keliling di depan Pos Teteg Malioboro, mulai 19.00 sampai 21.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu, 15 April 2017, semoga bermanfaat.
(sumber: twitter.com/Poldajogja)
(sumber: twitter.com/Poldajogja)