Bandung, 3 April 2017- Bagi anda warga Kota Bandung Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas Polrestabes Bandung. Selain itu anda juga bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung.
Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari Senin tanggal 3 April 2017 ada di dua lokasi berikut. Lokasi Pertama di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan Lokasi Kedua di Giant Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE POLRESTABES BANDUNG adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE POLRESTABES BANDUNG adalah sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
- Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING ONLINE hanya SIM A dan C seluruh indonesia
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Waktu perpanjangan di SIM keliling dimulai pukul 08.00 s/d selesai.
- Surat keterangan sehat
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk hari Senin, 3 April 2017, semoga bermanfaat.
(Sumber: twitter.com/PRFMnews)
(Sumber: twitter.com/PRFMnews)