Kutai Kartanegara, April 2017 -Bagi anda warga Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi Kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Kukar bulan April 2017 adalah sebagai berikut :
1. kamis 20-4-2017 sp 3 kec. Loa kulu
2. Jumat, 21-4-2017 terminal jonggon kec. Tenggarong
3. Sabtu, 22-4-2017 pasar mangkurawang kec. Tenggarong
4. Selasa, 25-4-2017 sp 2 kec. Sebulu
5. Rabu, 26-4-2017 depan samsat sanga2 kec. Sanga2
6. Kamis, 27-4-2017 dpn polsek muara jawa kec. Muara jawa
7. Jumat, 28-4-2018 dpn polsek samboja kec. Samboja
8. Sabtu, 29-4-2017 pasar mangkurawang kec. Tenggarong.
2. Jumat, 21-4-2017 terminal jonggon kec. Tenggarong
3. Sabtu, 22-4-2017 pasar mangkurawang kec. Tenggarong
4. Selasa, 25-4-2017 sp 2 kec. Sebulu
5. Rabu, 26-4-2017 depan samsat sanga2 kec. Sanga2
6. Kamis, 27-4-2017 dpn polsek muara jawa kec. Muara jawa
7. Jumat, 28-4-2018 dpn polsek samboja kec. Samboja
8. Sabtu, 29-4-2017 pasar mangkurawang kec. Tenggarong.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Polres Kukar selama akhir bulan April 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.instagram.com/divisihumaspolri