Majalengka, April 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Majalengka selama April 2017 adalah sebagai berikut :
- Senin 3 April 2017 di Simpang Empat Jatiwangi.
- Kamis 6 April 2017 di Simpang Empat Sumberjaya
- Senin 10 April 2017 di depan Pasar Leuwimunding
- Kamis 13 April 2017 di depan Terminal Rajagaluh
- Senin 17 April 2017 di depan Terminal Maja
- Kamis 20 April 2017 di depan Pasar Kadipaten
- Senin 24 April 2017 di Alun-alun Jatitujuh
- Setiap hari Minggu di Carfreeday Majalengka.
Waktu pelayanan SIM Keliling untuk hari Senin dan Kami adalah pukul 09.00 sampai dengan 12.00 Wib. Sedangkan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Majalengka selama bulan April 2017, semoga bermanfaat.
(Sumber: https://twitter.com/satlantas_mjlk)