Kaltim- 28 April 2017- Bagi anda warga Provinsi Kalimantan Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres atau Polresta setempat. Selain itu anda bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian yang memang dioperasikan untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
Adapun untuk lokasi SIM Keliling adalah di wilayah Kalimantan Timur pada Jumat 28 April 2017 untuk Kota Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bulungan, Berau, Kutai Timur (Kutim), Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) adalah sebagai berikut:
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun untuk lokasi SIM Keliling adalah di wilayah Kalimantan Timur pada Jumat 28 April 2017 untuk Kota Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bulungan, Berau, Kutai Timur (Kutim), Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) adalah sebagai berikut:
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Kota atau Kabupaten di wilayah Kalimantan Timur pada Jumat, tanggal 28 bulan April 2017, semoga bermanfaat.
(sumber: https://www.twitter.com/poldakaltim/)