Indramayu, April 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Jabar) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal Samsat dan SIM Keliling Kabupaten Indramayu selama bulan April 2017:
- Jumat 21 april 2017 di Kecamatan Kandanhaur.
- Sabtu 22 april 2017 di Kecamatan Indramayu.
- Senin 24 April 2017 di Kecamatan Akarangampel.
- Selasa 25 April 2017 di Kecamatan Sliyeg.
- Rabu 25 April 2017 di Kecamatan Jatibarang.
- Kamis 27 April 2017 di Kecamatan Patrol.
- Jumat 28 April 2017 di Kecamatan Kandanghaur.
- Sabtu 29 April 2017 di Kecamatan Indramayu.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Begitu juga untuk pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat.
Begitu juga untuk pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat setempat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di Kabupaten Indramayu setiap harinya selama bulan April 2017, semoga bermanfaat untuk semuanya.
(Sumber: https://twitter.com/TmcResIndramayu)