Gresik, April 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Gresik Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Gresik selama bulan April 2017:
1 02-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
2 04-04-2016 09:00 13:00 SP3 MUNGGUGIANTI BENJENG DS MUNGGUGIANTI BENJENG
3 05-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
4 06-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
5 07-04-2016 09:00 13:00 ALON-ALON SIDAYU DS SIDAYU
6 09-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
7 11-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
8 12-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
9 13-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
10 14-04-2016 09:00 13:00 KUD BALONGPANGGANG DS KEDUNGPRING B.PANGGANG
11 16-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
12 18-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
13 19-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
14 20-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
15 21-04-2016 09:00 13:00 ALON-ALON SIDAYU DS SIDAYU
16 23-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
17 25-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
18 26-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
19 27-04-2016 09:00 13:00 BALAI DOMAS MENGANTI DS DOMAS MENGANTI
20 28-04-2016 09:00 13:00 ALON-ALON SIDAYU DS SIDAYU
21 30-04-2016 09:00 13:00 BUNDARAN GKB MANYAR DS YOSOWILANGUN MANYAR
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Gresik setiap harinya selama bulan April 2017, semoga bermanfaat untuk semuanya.
(Sumber: http://www.ditlantas-poldajatim.org/)