Jadwal SIM Keliling Denpasar Mei 2017

Denpasar, Mei 2017- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar selama bulan Mei 2017:
  • Hari Selasa, 2 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Sedana Merta Ubung (Denbar).
  • Hari Rabu, 3 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Pulu Gumbang Peguyangan (Denbar).
  • Hari Kamis, 4 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Kedaton /Depan LPD Kedaton (Dentim).
  • Senin, 8 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Temacun / Depan Kantor Lurah (Kuta).
  • Selasa, 9 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Pecatu / Wantilan Pecatu (Kuta Selatan).
  • Rabu, 10 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Universitas Saraswati.
  • Senin, 15 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Bekul Penatih Kesiman (Dentim).
  • Selasa, 16 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Oongan Tonja (Dentim).
  • Rabu, 17 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Bualu /Kantor Lurah Bualu (Kuta Selatan).
  • Kamis, 18 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Kerta Petasikan (Densel).
  • Senin 22 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Tangun Titi Kesiman (Dentim).
  • Selasa, 23 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Pesalakan Lap. Perkanti Jimbaran (Kuta Selatan).
  • Rabu, 24 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Kampus Universitas Nasional (Undiknas).
  • Senin, 29 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Pengrebongan/ Wantilan Pengrebongan (Dentim).
  • Selasa, 30 Mei 2017, pelayanan SIM Keliling ada di Banjar Penatih (Dentim).

Seperti biasa, waktu pelayanan akan dimulai 09.00 Wita sampai dengan selesai.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polresta Denpasar bulan Mei 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: http://instagram.com/lantasresta_dps)