Jadwal SIM Keliling Serang Maret 2017

Banten, Maret 2017 -Bagi anda warga Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Serang selama bulan Maret 2017 adalah sebagai berikut :

MOBIL SIMLING Ditlantas Polda Banten:
- Hari Rabu minggu ke I, II, III dan IV
* tempat : Kawasan Modern Cikande Kab. Serang (Depan Samsat Kab.Serang)
* pukul : 09.00 wib sd 14.00 wib

- Hari Rabu minggu ke I
*tempat : PT. Indah Kiat Plup Paper Kragilan Kab. Serang
* Pukul : 14.00 wib sd 19.00 wib

- Hari Rabu minggu ke 2
* tempat : PT. Nikomas Gemilang Cikande Kab. Serang
* pukul : 14.00 wib sd 19.00 wib

MOBIL SIMLING POLRES SERANG
- Setiap Hari
* tempat : Alun-alun kota serang
* pukul : 16.00 wib sd 20.00 wib

- Setiap Minggu Pagi
* tempat : Alun - alun kota Serang
* pukul : 06.00 wib sd 09.00 wib

- Hari Senin
* tempat : Pasar Ciruas Serang
* pukul : 08.00 wib sd 12.00 wib

- Hari Selasa
* tempat : Samping SPBU Kragilan Kab. Serang
* pukul : 08.00 wib sd 12.00 wib

- Hari Rabu
* tempat : Kecamatan Baros serang
* pukul : 08.00 wib sd 12.00 wib

- Hari Kamis
* tempat : lapngan keramat Watu Serang
* pukul : 08.00 wib sd 12.00 wib

- Hari Jumat
* tempat : Kecamatan Kasemen kota Serang
* pukul : 08.00 wib sd 12.00 wib

Jadwal diatas bisa merupakan jadwal yang dirilis oleh Ditlantas Polda Banten melalui halaman facebooknya tahun lalu yang hingga saat ini belum ada perubahan.

Sedangkan informasi dari akun twitter Satlantas Polres Serang adalah sesuai dengan gambar berikut:
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling di Kota Serang selama bulan Maret 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: https://www.facebook.com/Ditlantas-Polda-Banten-992831294120357/ & https://twitter.com/serang_lantas)