Penajam Paser Utara- Bagi anda warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), mobil SIM Keliling Online Polres Penajam Paser Utara (PPU) siap melayani di beberapa lokasi yang sudah dijadwalkan.
Kasat Lantas IPTU Hari Purnomo mengatakan bahwa baru ada tiga lokasi yang sudah terjadwal. “Setiap Rabu itu Mobil SIM keliling berada di pasar Petung dan di hari Kamis ada di pasar Penajam serta hari Jum’at di jalan Gerbang Madani, untuk saat ini kami masih jadwalkan seminggu tiga kali tetapi kita berupaya akan menambahkan jadwal dan masih mencari tempat yang strategis,”ujarnya.
Hari juga mengatakan bahwa dengan berjalannya Mobil SIM keliling tersebut adalah salah satu upaya agar dapat memberi kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.”
Pelayanan SIM keliling ini adalah untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Pelayanan SIM keliling hanya diperuntukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C serta masih berlaku saat dilakukan perpanjangan,”ujarnya.
“Jika masyarakat ingin membuat SIM yang baru itu tetap harus Ke Polres PPU karena harus mengikuti tahapan – tahapan tesnya,”tambahnya.
Sebagai tambahan informasi dari kami, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM lama, KTP asli dan Surat Keterangan kesehatan.
Sumber: http://beritapenajam.net/mobil-sim-keliling-online-polres-ppu-siap-melayani/