DIY, Rabu, 29 Maret 2017- Bagi anda warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baik Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul yang akan melakukan perpanjangan SIM. Selain bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM anda juga bisa melakukannya di pelayanan SIM yang disediakan oleh polisi setempat.
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta:
Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM CORNER setiap hari Senin - Sabtu di Jogja City Mall, Jl. Magelang mulai 10.00-15.00 WIB. Serta SIM Corner Ramai Mall, Jl. Malioboro mulai pukul 10.00-15.00 WIB.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta:
- Polres SLEMAN, SIM Keliling ada di Kantor Kecamatan Godean.
- Polres BANTUL, SIM Keliling ada di depan Pyramid Cafe Jalan Parangtritis.
- Polres KOTA YOGYAKARTA SIM Keliling di depan LPP Yogyakarta (online) dan depan Puro Pakulaman (lokal).
- Polres KULON PROGO, SIM Keliling ada di Terminal Brosot.
- Polres Gunungkidul, pelayanan SIM Keliling di Terminal Semanu.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dimulai sekitar pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 29 Maret 2017, semoga bermanfaat.
(sumber: twitter.com/Poldajogja)
(sumber: twitter.com/Poldajogja)