Jadwal SIM Keliling Polresta Denpasar Hari ini, 20 Februari 2017

Denpasar- 20 Februari 2017- Bagi anda warga Kota Denpasar Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini Senin, 20 Februari 2017. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polresta setempat atau melalui pelayanan SIM Keliling dari Polresta Denpasar.

Adapun untuk lokasi SIM Keliling adalah di Central Parkir dengan waktu pelayanan 09.00 sampai 13.00 Wita.

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kota Denpasar Bali pada Senin, tanggal 20 bulan Februari 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: https://www.instagram.com/lantasresta_dps/)