Jakarta- Hari ini, Kamis, 5 Januari 2017. Bagi anda warga DKI Jakarta yang hari ini akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di beberapa lokasi SIM Keliling yang ada di ibu kota hari ini. Berikut beberapa lokasi tersebut.
- Jakarta Pusat di Pos Pasar Baru
- Jakarta Utara di Jembatan 3 Pluit
- Jakarta Barat berada di LTC Glodok
- Jakarta Selatan berada di Pos Pol Kalibata
- Jakarta Timur berada di Honda Dewi Sartika
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Rabu, tanggal 4 bulan Januari 2017, semoga bermanfaat.
(Sumber: twitter.com/TMCPoldaMetro)
(Sumber: twitter.com/TMCPoldaMetro)