Jadwal SIM Keliling Denpasar, 3 Januari 2017

Denpasar- 3 Januari 2017- Bagi anda warga Kota Denpasar Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini Selasa, 3 Januari 2017. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polresta setempat atau melalui pelayanan SIM Keliling dari Polresta Denpasar.

Adapun untuk lokasi SIM Keliling adalah di SImpang Uma Anyar dekat Dealer Hino dengan waktu pelayanan 09.00 sampai 13.00 wita.

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kota Denpasar Bali pada Selasa, tanggal 3 bulan Januari 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: https://www.instagram.com/lantasresta_dps/)