Murah! Biaya SIM Sesuai PP 50 Tahun 2010

Biaya SIM- Surat Izin Mengemudi atau yang lebih dikenal dengan SIM merupakan salah satu syarat wajib saat kita berkendara di jalan. Bagi yang belum memilikinya, warga masyarakat diimbau untuk segera membuat SIM sesuai dengan jenis dan golongannya. Imbuan itu disampaikan oleh Polri melalui berbagai media yang dimilikinya.
"Mari Berantas Percaloan Pembuatan SIM, Karena Percaloan SIM merupakan Salah Satu Fakor Penyebab Kecelakaan"
Dalam imbauan itu, polisi juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk membuat SIM melalui prosedur yang ditentukan. Jangan mudah percaya kepada calo SIM, karena pembuatan SIM itu tidaklah sesulit yang dibayangkan. Tarifnya pun tidaklah mahal dengan kita membuat sesuai prosedur.

Berikut tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tarif resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan :
  • SIM A = Baru : Rp 120.000, Perpanjang : Rp 80.000
  • SIM BI = Baru : Rp 120.000, Perpanjang : Rp 80.000
  • SIM BII = Baru : Rp 120.000, Perpanjang : Rp 80.000
  • SIM C = Baru : Rp 100.000, Perpanjang : Rp 75.000
  • SIM D (khusus penyandang cacat) = Baru : Rp 50.000, Perpanjang : Rp 30.000
  • SIM Internasional = Baru : Rp 250.000, Perpanjang : Rp 225.000.

Tarif diatas adalah tarif resmi yang syah, (baca kembali peraturan tersebut) yang disetorkan melalui loket bank, jika anda hendak membuat/memperpanjang SIM mohon dengan sangat untuk mengikuti tahapan yang berlaku karena jika anda memanfaatkan jasa calo hal tersebut tentunya akan merugikan anda sendiri.