Jakarta- Bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Selain bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Anda bisa memperpanjang SIM di pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh Polri.
Kota
|
Lokasi / Alamat
|
Waktu
|
Jakarta Pusat
|
Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No 1
|
Senin - Kamis, 08.00 - 14.00
|
Jakarta Utara
|
Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan - Jakut
|
Senin - Kamis, 08.00 - 14.00
|
Jakarta Timur
|
Honda Dewi Sartika, Cawang - Jaktim
|
Senin - Kamis, 08.00 - 14.00
|
Jakarta Selatan
|
Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu - Jaksel
|
Senin - Kamis, 08.00 - 14.00
|
Jakarta Barat
|
Mal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S. Parman - Jakbar
|
Senin - Kamis, 08.00 - 14.00
|
Jadwal di atas merupakan jadwal untuk tahun 2016 mulai dari hari ini, minggu ini, dan Oktober bulan ini. Serta bulan November 2016 dan Desember 2016. Untuk jadwal SIM keliling Jakarta 2017, segera akan diupdate setelah mendapat informasi tersebut.
Fasilitas SIM Keliling ditujukan hanya untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM melebihi 3 bulan maka pemilik SIM dapat melakukan pengurusan di kantor Satpas SIM.
Fasilitas SIM Keliling ditujukan hanya untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM melebihi 3 bulan maka pemilik SIM dapat melakukan pengurusan di kantor Satpas SIM.
Syarat Pengurusan SIM Keliling di wilayah Jakarta tidak berbeda dengan Kota atau Kabupaten lainnya, yakni:
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran (disediakan)
2. Wajib membawa SIM yang lama dan juga KTP (Asli dan fotokopi).
Sekian dan terimakasih.. Semoga bermanfaat.
Sekian dan terimakasih.. Semoga bermanfaat.