Bogor-. Pimpinan Pondok pesantren Nurul Huda Kyai Asep Abdul Azis Apresiasi Kinerja Dan ketegasan Polri Dalam Menuntaskan Perkara Kasus FS hingga Dinyatakan P-21 oleh jaksa Agung.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung Kyai Asep Abdul Yazid saat mendengar kan press release oleh kejaksaan agung Telah menetapkan perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas tersangka FS, PC,KM,RE,RR dengan status P21 atau lengkap.
Syarat formil sudah terpenuhi,dan dinyatakan berkas lima perkara lengkap atau P-21.
Kyai Asep Abdul Yazid mengatakan mengapresiasi kinerja Kapolri dan jajaran yang telah membentuk timsus,dan berkerja keras hingga akhirnya kasus ini menjadi terang benderang."ujarnya
Pimpinan Pondok pesantren Nurul Huda juga mengatakan ini bukti keseriusan dan kerja keras Kapolri bersama jajaran untuk meningkatkan kepercayaan Publik,kalau Polri Tidak main main dengan kasus ini.
Kapolri juga membuktikan dan menunjukan keseriusannya dalam menuntaskan kasus ini Secara transparan,sampai akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21
Dan Kita percayakan semuanya kepada pihak penegak hukum,dan diharapkan publik juga dapat menunggu hasil persidangan nanti,Sekali lagi saya dukung kerja keras polri,timsus,dan kejaksaan agung dalam menyelesaikan kasus ini"kata pimpinan Ponpes Nurul Huda