Yogyakarta - Jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Psikotropika jenis pil koplo dan tembakau gorila. Ungkak kasus disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Andhyka Donny H. MB, SH, SIK, MM didampingi Kasubbag Humas AKP Timbul Sasana R, SH, MH dan Kasubnit Ipda Imanuel Gandhi, S.Tr.K di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/6).
Dalam konferensi pers, Kasatresnrakoba menyampaikan kepada sejumlah awak media yang hadir terkait kronologi pengungkapan. Ia mengungkapkan dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 02.00 wib di wilayah Banguntapan Bantul melakukan penangkapan terhadap tersangka HD (laki-laki, 23 Tahun).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Pil Psikotropika serta Narkotika jenis Tembakau Gorilla", terang Kasatresnarkoba.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan interogasi dan didapatkan pengakuan bahwa Psikotropika didapatnya dari RPT.
"Mendapat infromasi tersebut, petugas melakukan upaya pengembangan Kasus, dan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 15.45 wib di wilayah Banguntapan Bantul petugas melakukan penangkapan terhadap RPT umur 31 tahun," tambahnya.
Dari tersangka didapat barang bukti yaitu 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dalam kemasan,10 butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan,10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg dalam kemasan,1 buah plastic klip yang didalamnya berisi tembakau Gorilla dengan berat kurang lebih 0,7 gram. Sedangkan dari Tersangka RPT ditemukan barang bukti 40 butir pil Alprazolam 1 mg, 88 butir pil Atarax Alprazolam 1 Mg, 70 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg, 30 butir pil Riklona Clanazepam 2 Mg, 40 butir pil Heximer ( Trihexyphenidyl ) 2 Mg.
Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan tersangka RPT disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).