NA Ditangkap Polisi Setelah Menuduh 'Bank Plecit' dan Aniaya Dua Orang


Bhayangkara, Yogyakarta - Menuduh sebagai Plecit atau tukang tagih koperasi harian, N.A (41) Buruh Harian Lepas, Alamat Semaki Gede UH 1/124, Rt 022/ Rw 007, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta tega menganiaya dua orang laki-laki yang hendak bertamu ke rumahnya Ibu Ivta Suryarini yang beralamat di Gendeng GK 4/508, Rt 060 / Rw 015, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.

Kedua korban yang dianiaya oleh tersangka adalah Hendy Ari Wibowo (34) Alamat Seropan III Rt 060, Rw 007, Muntuk, Dlingo, Bantul dan NOPRIZAL (29) Alamat Uluk Lebar Rt – Rw -, Uluk Lebar, Pino, Bengkulu, Selatan Bengkulu.
 
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman, S.Sos didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu Deni Ismail, S.H dan Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, SH. MH. saat mengelar konferensi pers di Mapolsek Gondokusuman, Rabu (2/6) siang.

Dijelaskan bahwa kasus penganiayaan ini bermula dari hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 Sekira jam 13.30 Wib Hendy Ari Wibowo datang kerumah Ibu Ivta Suryarini yang beralamat di Gendeng GK 4/508, Rt 060 / Rw 015, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.

Kemudian Korban 1 masuk kehalaman tiba-tiba tersangka N.A datang dan parkir disamping Korban dan langsung bertanya kepada Korban “Mase Pleci? dan dijawab dari Koperasi kemudian tersangka langsung memukul korban 1 dengan tangan kanan mengepal kearah muka dan mengenai mulut korban, hingga mengakibatkan bibir bawah dan atas sobek.

Belum puas pelaku kembali memukul lagi dengan tangan kanan mengepal sebanyak 5 (lima) kali kearah muka dan mengenai mata kanan Korban sehingga mengakibatkan bagian mata terasa nyeri.

Tidak hanya memukul korban pun dibacok menggunakan clurit, namun beruntung korban menggunakan helm sehingga tidak mengenai kepala korban.

Kemudian datang korban II Noprizal ke rumah ibu Ivta Suryarini lalu korban II langsung dipukul oleh tersangka dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai arah muka korban II sembari mengacung acungkan senjata tajam jenis clurit ke ibu Ivta Suryarini dan berteriak Ojo Nutup Nutupi Kuwi Plecit.

Kemudian Korban 1 memeriksakan luka yang dialaminya ke rumah sakit Bethesda sedangkan korban II berobat ke rumah sakit TK III 04.06.03 DR Soetarto.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun Penjara.