Bhayangkara, Pasuruan - Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran benih jagung varietas unggul Bisi 18 palsu. Dalam pengungkapan ini, tim yang dikomandoi langsung Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan ini mengamankan sekitar 35 ton benih jagung Bisi 18 palsu.
Modus operandi pelaku selama memalsu produk Bisi tersebut sebagaimana dipaparkan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq, mereka membeli benih jagung merk lain dengan harga Rp. 8 hingga 12 ribu perkilogram, kemudian pelaku memasukkan benih jagung yang mereka beli dengan harga murah itu ke dalam kemasan merek Bisi 18 lalu dijual kembali dengan harga Rp. 37 hingga Rp. 42 ribu per kilogram.
“Harga Bisi 18 asli itu harganya Rp. 75 ribu per kilogramnya, “tukas Kapolres.
Tim Ekonomi Polres Pasuruan mendapati 3 tersangka sebagai otak produksi. Kini ketiga pelaku beserta barang bukti 35 ton benih jagung Bisi 18 palsu diamankan di Mapolres Pasuruan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 115 UU RI NO. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara, serta pasal 100 UU RI NO. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Grografis ancaman hukuman 5 tahun penjara. Para tersangka kini sudah meringkuk dalam sel tahanan.
ig/humaspoldajatim