Kurang 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Anak Di Bawah Umur di Hotel Banjarmasin Ditangkap Polisi

Bhayangkara, BANJARMASIN - Kurang dari 1x24 jam MRZ (21) terduga pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah Umur YZ (14), berhasil diringkung oleh personel gabungan saat dalam perjalanan menuju Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (28/12/2020) malam.

Dalam penangkapan tersebut Polresta Banjarmasin yang diback up oleh personel Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Hulu Sungai Tengah).

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kemudian langsung digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. pada pelaksanaan Press Release di depan para awak media yang berlangsung di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Selasa (29/12/2020) pagi.

Turut mendampingi dalam giat tersebut Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.I.K. dan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, S.I.K.

Kepada para wartawan yang hadir Kapolresta mengungkapkan, kejadian berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku. Kepada polisi, pelaku mengatakan kalau dia diteriaki dan dimaki oleh korban.

“Sambil berteriak, korban menyebut kalau pelaku merupakan penipu. Korban juga sempat memukul pelaku di bagian wajah, satu kali,” kata Kapolresta.

Karena sebab itulah pelaku kemudian naik pitam dan gelap mata. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan palu dan badik terhadap korban hingga meregang nyawa.

Usai menghabisi korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban akhirnya ditemukan tewas oleh petugas hotel.

Polisi langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kurang dari 24 jam atau Senin (28/12) pukul 20.30 Wita.

Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukuman 30 tahun penjara,” ujar kapolresta.