Bhayangkara, Sleman - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu (upal) di wilayah Jombor, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dari ungkap itu, lima pelaku ditangkap dan satu masih buron. Lima pelaku yang ditangkap di antaranya sepasang suami-istri tidak sah.
Disampaikan KBO satuan reserse kriminal Polres Sleman Inspektur Satu (Iptu) Sri Pujo saat konferensi pers pada Selasa, 17 November 2020 siang di Mapolres Sleman, dari tangan tersangka, petugas dapat menyita uang palsu sekitar Rp 500 juta. Awalnya dua pelaku yang ditangkap. Uniknya, kedua tersangka ditangkap oleh calon korbannya sendiri yang tak lain adalah anggota Polisi.
Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini, tersangka tidak hanya dua orang, melainkan berjumlah lima orang. Kelima tersangka yakni ES, usia 52 tahun, warga Kebumen, Jawa Tengah, empat tersangka lainnya dari Pemalang, Jawa Tengah masing-masing AD, usia 45 tahun; SH, usia 43 tahun; SW, usia 41 tahun. Satu lagi pelaku berinisial SS, usia 52 tahun, warga Pemalang yang masih buron.
“Dari lima tersangka yang dihadirkan dalam rilis kali ini, dua di antaranya sepasang suami istri tidak sah,” kata Iptu Sri Pujo.
Menurutnya, modus operasi para tersangka mengedarkan uang palsu dengan mengiming-imingi calon korban. Kawanan ini menjanjikan, upal bisa disetorkan tunai ke ATM (Ajungan Tarik Mandiri).
"Kepada calon korban, tersangka mengaku kalau upal sangat bagus dan mendekati uang aslinya. Bahkan 40 persen upal bisa disetorkan tunai ke ATM," ucapnya.
Upal itu memang menyerupai uang asli, namun saat diperiksa, ternyata palsu, sehingga langsung kami amankan.
Peristiwa penangkapan ke lima tersangka, bermula adanya informasi masyarakat terkait tawaran upal yang biasa disebut para komplotan istilah “abangan”. Berdasarkan kabar tersebut, petugas mulai melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran seolah-olah menjadi konsumen pada Rabu, 23 September 2020. Kedua pihak lantas, komunikasi secara intens selama sepekan dan terjadi kesepakatan bertemu di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Ketika itu, para tersangka sudah mengendus aroma polisi, sehingga pertemuan yang direncanakan tidak terjadi. Kemudian polisi mengajak komplotan tersangka untuk melakukan transaksi di Jombor, dengan kesepakatan uang asli Rp 150 juta ditukar upal Rp 500 juta.
Setelah terjadi kesepakatan lagi untuk bertemu, tersangka inisial ES dan AD datang membawa upal yang dijanjikan sekitar pukul 20.00 WIB. Untuk mengelabuhi petugas, setiap bandel upal diselipkan uang asli Rp 100 ribu. Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas meringkus kedua tersangka dan ketiga temannya yang berada di dalam mobil.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, mereka berbagai peran. Ada yang bertugas mencari dan menyakinkan korban, mencari mobil rental, dan driver. "Upal itu memang menyerupai uang asli, namun saat diperiksa, ternyata palsu, sehingga langsung kami amankan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidik mendalam, kelima tersangka mendapatkan uang palsu dari yang disinyalir sebagai pembuat upal. “Jadi otak yang punya ide mengecetak upal ini adalah tersangka SS yang masih DPO. Mereka akan mendapat bayaran 10 persen kalau transaksinya berhasil,” katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 34 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 4 tahun.