Bhayangkara, Kudus - Sat Reskim Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Gebog berhasil menangkap SR (41) warga Kecamatan Gebog yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Desa Karangmalang Kecamatan Gebog Kudus.
“Kami berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Karangmalang pada Rabu 7 Oktober 2020. Dan penangkapan pelaku SR sendiri adalah hasil dari penyelidikan petugas dan pada hari Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 10.00 Wib akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Desa Karangmalang,” ujar Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jumat (20/11).
Dari penggeledahan di rumah pelaku SR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah gunting dan lakban serta perhiasan dan kotak perhiasan yang berhasil dicurinya.
“Beberapa perhiasan ada yang sudah di digadaikan dan sebagian lagi dijual ditoko mas wilayah Kudus,” imbuh Kapolres.
Sebagaimana diketahui, aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi pada 7 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku memanjat pagar bagian belakang rumah korban bernama Purwaningsih, yang saat kejadian tinggal di rumah sendirian.
Setelah berhasil masuk, pelaku membekap mulut korban dari belakang serta mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting kearah pinggang korban.
“Pada saat itu pelaku menyuruh korban untuk tengkurap di atas sajadah kemudian jilbab milik korban diikatkan untuk menutup mulutnya korban . Sedangkan kaki dan tangan di ikat dengan lakban serta tali rafia, sembari mengancam akan membunuh jika berteriak,” paparnya.
Dalam aksinya yang seorang diri tersebut, kemudian pelaku meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan perhiasan. Karena ketakutan korban akhirnya menunjukkan almari tempat menyimpan perhiasan.
“Pelaku berhasil menggasak harta korban dengan total nilai Rp 30 Juta,” ungkapnya.
Disinggung motif pelaku, kata Kapolres karena tuntutan ekonomi. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku terbentur biaya karena ayahnya sakit.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan bersama barang bukti di Mapolres untuk proses penyidikan. Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.