Bhayangkara, Padang - Pelaku penganiayaan berinisial AM, seorang pria berusia 37 tahun warga Kelurahan Balai gadang Kecamatan Koto tangah ini tak berkutik setelah didatangi sejumlah petugas berpakaian baju preman dari Polsek Koto tangah untuk meringkusnya dari kawasan Pasia nan tigo Kecamatan Koto tangah Kota Padang, Rabu (25/11) pukul 12.00 Wib.
Polisi berjaket ojol menangkap pelaku |
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/326/XI/2020/Sektor yang dilaporkan pada tanggal 2 November atas kasus penganiayaan.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.I.K. melalui Kapolsek Koto tangah Kompol Indra mengatakan Pelaku bersama seorang rekanya “R” (DPO) melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam dan balok kayu.
Diketahui pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin (2/11) pukul 01.30 Wib di daerah Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah. Korban D mengalami luka robek dan lebam akibat hantaman senjata tumpul dan senjata tajam pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 170 Jo 351 (1) KUHP atas kasus penganiayaan secara bersama sama untuk motifnya sedang dilakukan proses” ujar Kompol Indra.
Saat sekarang pelaku beserta barang bukti sudah digiring ke Polsek Koto tangah, untuk rekan pelaku sedang dilakukan pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi petugas tambahnya.
ig/polrestapadang