Jadwal SIM Keliling Polres Gowa Hari ini

Gowa, 2019- Bagi anda warga Kabupaten Gowa yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres pada hari kerja. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Dan berikut adalah jadwal atau lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Makassar yang dioperasikan oleh Polres Gowa setiap harinya selama 2019:
  • Hari Senin, pelayanan SIM Keliling di depan kantor Camat Bajeng, pukul 08.00 – 14.00 Wita.
  • Hari Selasa, pelayanan SIM Keliling di depan kantor Camat Bajeng, pukul 08.00 – 14.00 Wita.
  • Hari Rabu, pelayanan SIM Keliling di depan kantor Camat Bajeng, pukul 08.00 – 14.00 Wita.
  • Hari Kamis, pelayanan SIM Keliling di depan kampus Teknik Unhas Jalan Malino (PKG), pukul 08.00 - 14.00 Wita.
  • Hari Jumat, pelayanan SIM Keliling di depan kampus Teknik Unhas Jalan Malino (PKG), pukul 08.00 - 14.00 Wita.
  • Hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Mobil di depan kampus Teknik Unhas Jalan Malino (PKG), pukul 08.00 - 14.00 Wita.
Keterangan: Jadwal ini merupakan jadwal rutin pelayanan SIM Keliling Polres Gowa yang telah disosialisasikan melalui akun media sosial instagram Polres Gowa Sulsel, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika ada hal tertentu.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009) Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Ketentuan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Demikian informasi terkait jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Gowa Sulsel setiap harinya selama tahun 2019. Semoga dengan saling menginformasikan jadwal akan membuat kita mempermudah orang lain.

Sumber: https://www.instagram.com/polresgowa_sulsel/