Cirebon Kota, Juli 2019- Bagi anda warga Kota Cirebon Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas Polres Cirebon Kota. Selain itu anda juga bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cirebon Kota.
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling Online Polres Cirebon Kota pada awal bulan Juli 2019:
- Hari Senin di Keraton Kasepuhan.
- Hari Selasa di Grage City Mall.
- Hari Rabu di Disnakertrans Jl Cipto.
- Hari Kamis di TStadion Bima.
- Hari Jumat di Kantor Bakorwil.
- Hari Sabtu di Grage Mall.
- Hari Minggu di Car Free Day (CFD) Siliwangi.
Waktu pelayanan Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 09.00 Wib dan hari Minggu mulai pukul 06.00 Wib.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai dari jam.08.00 wib s/d jam 12.00 wib.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai dari jam.08.00 wib s/d jam 12.00 wib.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Cirebon Jabar hari ini bulan Juli 2019, semoga bermanfaat.
Sumber: instagram.com/tmc_cirebonkota
Sumber: instagram.com/tmc_cirebonkota