Libur Pelayanan SIM Saat Pemilu 2019 dan Masa Tenggang

Memasuki masa pemungutan suara atau pemilihan calon anggota legislatif, dan pemilihan presiden yang digelar tanggal 17 April 2019, maka pelayanan SIM diliburkan. Menurut Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Q. Dwi Prasetyo N, SE, libur pelayanan SIM akan dimulai tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019.

Meskipun demikian Kasatlantas menambahkan warga masyarakat khususnya pemegang SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut untuk tidak khawatir.

Didasarkan pada Surat Telegram Kapolri nomor 1081/IV/Yan.1.1./2019 tanggal 11 April 2019, maka pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut masih bisa diperpanjang dengan masa tenggang mulai tanggal 22 April 2019 sampai dengan 27 April 2019.

"Melebihi masa tenggang yang diberikan, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi atau harus melakukan penerbitan sim baru," terang Kasatlantas melalui sambungan seluler, Jumat (12/4/19).

 Ia berharap agar warga masyarakat memanfaatkan sebaik-baiknya toleransi yang diberikan dan mengingatkan untuk tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM.