Tanggamus- Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Tanggamus memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Pringsewu. Pelayanan khusus perpanjangan SIM A dan SIM C dilaksanakan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu di Rest Area Tugu Bambu "Selamat Datang" Ibukota Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, S.Kom mengatakan, jadwal tersebut dilaksanakan kalau tidak ada halangan ataupun agenda lainnya.
"Untuk jadwal ditetapkan hari Selasa, Kamis dan Sabtu namun apabila operator ada kegiatan lain, maka tidak dilaksanakan giat SIM Keliling, sebab keterbatasan anggota Satlantas," kata AKP Dade Suhaeri diruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).
Menurut AKP Dade Suhaeri, adanya layanan SIM Keliling disambut antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu.
"Berdasarkan data, SIM keliling cukup diminati warga Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
AKP Dade menjelaskan, syarat perpanjangan SIM adalah SIM Asli, KTP dan Surat Kesehatan Jasmani, keterangan psikolog, dan mengisi formulir. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang belum habis masa berlakunya atau 15 hari sebelum batas berlaku SIM berakhir, dengan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu untuk SIM C.
sumber: https://www.instagram.com/p/BvoNFsnBvJ0/