Nganjuk, Maret 2019-Bagi anda warga Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling wilayah hukum Polres Ngawi Jatim hari ini selama bulan Maret 2019:
- Waktu pelayanan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu
- Lokasi sim keliling pagi di Pasar Besar Ngawi jam 07.00 sampai 10.00 pagi
- Lokasi sim keliling sore di Pendopo Alun ALun Ngawi jam 18.00 sampai 21.00 malam.
- Hari Minggu tidak beroperasi.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di Kabupaten Ngawi setiap harinya selama bulan Maret 2019 semoga bermanfaat untuk semuanya.
Sumber: https://anto.web.id/jadwal-sim-keliling-ngawi/