Jadwal SIM Keliling Tabanan Februari 2019

Tabanan Bali, Februari 2019- Bagi anda warga Kabupaten Tabanan dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Tabanan. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan Bali selama bulan Februari 2019:
  • Sabtu, 2 Februari 2019 di Pasar Senggol.
  • Rabu, 6 Februari 2019 di Polsek Selemadeg.
  • Sabtu, 9 Februari 2019 di Pasar Senggol.
  • Rabu, 13 Februari 2019 di Terminal Pesiapan.
  • Sabtu, 16 Februari 2019 di Pasar Senggol.
  • Rabu, 20 Februari 2019 di Polsek Penebel.
  • Sabtu, 23 Februari 2019 di Pasar Senggol.
  • Rabu, 27 Februari 2019 di Terminal Kediri
Waktu pelayanan hari Rabu dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai dan hari Sabtu dimulai 19.00 sampai dengan selesai.
Konfirmasi Petugas Hubungi : 
081338768055
085103086252

Tambahan, untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C diluar Surat Keterangan Kesehatan Dokter, Psikologi dan asuransi.

Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Tabanan Bali bulan Februari 2019, semoga bermanfaat untuk segenap warga yang membutuhkan.

Sumber: https://www.instagram.com/ditlantas_bali