Denpasar Bali, Oktober 2018- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Jadwal pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Oktober 2018 akan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur) di Mall Pelayanan Publik Lumintang. Pelayanan setiap harinya akan dimulai 08.30 Wita sampai dengan selesai.
Jadwal pelayanan sim keliling Polresta Denpasar selama bulan Oktober 2018 akan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur) di Mall Pelayanan Publik Lumintang. Pelayanan setiap harinya akan dimulai 08.30 Wita sampai dengan selesai.
- Sedangkan hari Sabtu, tanggal 6 Oktober 2018, pelayanan sim keliling di Pos Polisi Lapangan Niti Madala Renon.
- hari Sabtu, tanggal 20 Oktober 2018, diLapangan Puputan Badung.
- hari Sabtu, tanggal 27 Oktober 2018, di Lapangan Centeral Parkir Kuta Badung..
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Ingat, sim yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru. Jadi pastikan anda tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi SIM Keliling dan sim corner Polresta Denpasar Bali bulan Oktober 2018, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali