Cimahi, November 2018- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM di bulan ini. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi terbaru yang dipublikasikan oleh Polres Cimahi melalui akun instagram @cimahipolres:- SENIN dan KAMIS pelayanan sim keliling di ALUN ALUN CIMAHI
- SELASA, pelayanan sim keliling di DEPAN MESJID AGUNG LEMBANG
- Rabu, pelayanan SIM Keliling di Bunderan HI Leuwigajah
- Jumat, tidak beroperasi
- Sabtu, di Alun-alun Cimahi
Pendaftaran dari pukul 08.00 s/d 11.00 WIB ( Dikarenakan Form terbatas, silahkan datang untuk lebih awal)
Persyaratan Perpanjangan Sim :
1. E-Ktp
2. Sim lama
3. Surat keterangan sehat dari dokter ( ada ditempat/ berada dekat dengan lokasi pelayanan).
Jika anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi jl. Jend. Amir Machmud no 333 Kota Cimahi
.
Informasi : 0812 2091 0645
.
JADWAL SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan Sim :
1. E-Ktp
2. Sim lama
3. Surat keterangan sehat dari dokter ( ada ditempat/ berada dekat dengan lokasi pelayanan).
Jika anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi jl. Jend. Amir Machmud no 333 Kota Cimahi
.
Informasi : 0812 2091 0645
.
JADWAL SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM lama, KTP asli dan Surat Keterangan kesehatan.
Demikian informasi SIM Keliling di Polres Cimahi Polda Jawa Barat pada bulan November 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.instagram.com/p/BpTe47hjk6T/?taken-by=cimahipolres
Sumber: https://www.instagram.com/p/BpTe47hjk6T/?taken-by=cimahipolres