Lotim NTB, Agustus 2018- Bagi anda warga Kabupaten Lombok Timur yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Lotim. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut ini informasi atau jadwal pelayanan SIM keliling Polres Lombok Timur Nusa Tenggara Barat selama bulan Agustus 2018:
- Sabtu | 4 agustus 2018 di Pasar Pringgabaya
- Selasa | 7 agustus di Pasar Apitaik
- Kamis | 9 agustus 2018 di Lapangan Umum Masbagik
- Sabtu | 11 Agustus 2018 di Terminal Labuhan Haji
- Selasa | 14 Agustus 2018 di Drive Thru Paokmotong
- Kamis | 16 agustus 2018 di Lapangan Umum sakra
- Sabtu | 18 Agustus 2018 di Pasar aikmel
- Selasa | 21 agustus di halaman Polsek Terara
- Kamis | 23 agustus 2018 di Pasar Tanjung Kec. Labuhan Haji
- Sabtu | 25 Agustus 2018 di Halaman Polsek Wanasaba
- Selasa | 28 Agustus 2018 di Lapangan Umum Keruak
- Kamis | 30 agustus 2018 di Lapangan Umum Sikur
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Lombok Timur terbaru selama bulan Agustus 2018, semoga bermanfaat.