Jadwal SIM Keliling Cimahi Januari 2018

Cimahi, Januari 2018- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM di bulan ini. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi selama bulan Januari 2018 yang dipublikasikan oleh Satlantas Polres Cimahi melalui akun instagram @satlantas_cimahi:
  • SENIN dan KAMIS pelayanan sim keliling di ALUN ALUN CIMAHI
  • SELASA, pelayanan sim keliling di DEPAN MESJID AGUNG LEMBANG

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku,

Persyaratan Perpanjangan Sim :
1. E-Ktp
2. Sim lama
3. Surat keterangan sehat dari dokter ( ada ditempat/ berada dekat dengan lokasi pelayanan).
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM lama, KTP asli dan Surat Keterangan kesehatan.

Demikian informasi SIM Keliling di Polres Cimahi Polda Jawa Barat pada bulan Januari 2018, semoga bermanfaat.

Sumber: instagram.com/satlantas_cimahi