Jadwal SIM Keliling Buleleng Januari 2018

Buleleng Bali, Januari 2018- Bagi anda warga Kabupaten Buleleng Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Buleleng.

Dan berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Januari 2018:
  • Hari Selasa, 2 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Desa Madenan Kec. Tejakula.
  • Hari Kamis, 4 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Desa Kekeran Kec. Busungbiu.
  • Hari Rabu, 10 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di depan Kantor Camat Seririt.
  • Hari Jumat, 12 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Desa Penyabangan Kec. Gerokgak.
  • Hari Kamis, 18 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Desa Banjar Tegeha Kec. Banjar.
  • Hari Selasa, 23 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Desa Mengening/ Kec. Kubutambahan.
  • Hari Jumat, 26 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Desa Temukus/ Kec. Banjar.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai atau sekitar pukul 12.00 wita.

Nih bagi yang ingin memastikan informasi pelayanan sim keliling ada noomor HP petugas an Brigadir Kadek Dedik Setiyado, S.I.Kom di 085237021767

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Buleleng Bali selama bulan Januari 2018, semoga bermanfaat.

sumber: https://www.instagram.com/beritabalicom