Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung 25-31 Desember 2017

Bandung, 25-31 Desember 2017- Bagi anda warga Kota Bandung Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas Polrestabes Bandung. Selain itu anda juga bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung.

Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung setiap harinya selama minggu ini:
  • Senin, 25 Desember 2017, Libur hari Natal, SIM Keliling tidak beroperasi.
  • Selasa, 26 Desember 2017, Cuti bersama Natal, SIM Keliling tidak beroperasi.
  • Rabu, 27 Desember 2017, HONDA NAGAMAS MOTOR Jl. Soekarno hatta No.529 Bdg dan MIKO MALL Jl. Kopo cirangrang Bdg.
  • Kamis, 28 Desember 2017, HOTEL ENDAH PARAHYANGAN Jl. Raya Cibeureum bdg dan MSQUARE APARTEMENT Jl. Raya Cibaduyut Bdg.
  • Jumat, 29 Desember 2017, BTM CICADAS Jl. Ibrahim adjie bdg dan LUCKY SQUARE Jl. Ters Jakarta bdg.
  • Sabtu, 30 Desember 2017, GRAND YOGYA KAPATIHAN Jl. Dewis sartika Bdg dan RADIO DAHLIA Jl. Burangrang No.28 Bdg.
  • Minggu, 31 Desember 2017, Sim Keliling Online Tidak oprasional

PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE
  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. 
  • KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 
  • Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai. 
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
Call Center SIM Keliling Kota Bandung: 022-61755575 atau WA 083195679797.

Mengingatkan kembali ya, dan untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung 25-31 Desember 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: http://simpolrestabesbandung.blogspot.co.id/2017/02/jadwal-sim-keliling.html