Jadwal SIM Keliling Klungkung Januari 2018

Klungkung Bali, Januari 2018- Bagi anda warga Kabupaten Klungkung Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Klungkung.

Dan berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Klungkung selama bulan Januari 2018:
  • Hari Jumat, 12 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Pasar Kusamba, Dawan Klungkung.
  • Hari Jumat, 19 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di GOR Sweca Pura Desa Gelgel Klungkung.
  • Hari Jumat, 26 Januari 2018, pelayanan SIM Keliling di Kantor Desa Aan Banjarangkan Klungkung.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai atau 11.00 wita.

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Klungkung Bali selama bulan Januari 2018, semoga bermanfaat.

(sumber: https://www.instagram.com/radiobalifm)