Jadwal SIM Keliling Karawang Desember 2017

Karawang, Desember 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Karawang Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Karawang setiap harinya selama bulan Desember 2017 adalah sebagai berikut :
  • Jumat, 1 Desember 2017, tidak beroperasi.
  • Sabtu, 2 Desember 2017, di Bunderan Mega Mall.
  • Minggu, 3 Desember 2017, tidak beroperasi.
  • Senin, 4 Desember 2017, di Dawuan Cikampek.
  • Selasa, 5 Desember 2017, di Bundaran Mega Mall.
  • Rabu, 6 Desember 2017, di Dawuan Cikampek.
  • Kamis, 7 Desember 2017, di Rengasdengklok.
  • Jumat, 8 Desember 2017, di Alun-alun Karawang.
  • Sabtu, 9 Desember 2017, di Bundaran Mega Mall.
  • Minggu, 10 Desember 2017, tidak pelayanan.
  • Senin, 11 Desember 2017, di Dawuan Cikampek.
  • Selasa, 12 Desember 2017, di Bundaran Mega Mall.
  • Rabu, 13 Desember 2017, di Dawuan Cikampek.
  • Kamis, 14 Desember 2017, di Tegalsari.
  • Jumat, 15 Desember 2017, di Alun-alun Karawang.
  • Sabtu, 16 Desember 2017, di Bundaran Mega Mall.
  • Minggu, 17 Desember 2017, tidak pelayanan.
  • Senin, 18 Desember 2017, di Dawuan Cikampek.
  • Selasa, 19 Desember 2017, di Bundaran Mega Mall.
  • Rabu, 20 Desember 2017, di Dawuan Cikampek.
  • Kamis, 21 Desember 2017, di Rengasdengklok.
  • Jumat, 22 Desember 2017, di Alun-alun Karawang.
  • Sabtu, 23 Desember 2017, di Bundaran Mega Mall.
  • Minggu, 24 Desember 2017, tidak pelayanan.
  • Senin, 25 Desember 2017, di tidak pelayanan.
  • Selasa, 26 Desember 2017, di tidak pelayanan.
  • Rabu, 27 Desember 2017, di Dawuan Cikampek.
  • Kamis, 28 Desember 2017, di Tegalsari.
  • Jumat, 29 Desember 2017, di Alun-alun Karawang.
  • Sabtu, 30 Desember 2017, di Bundaran Mega Mall.
  • Minggu, 31 Desember 2017, tidak pelayanan.
Jadwal bersumber dari akun instagram TMC Satlantas Polres Cianjur. Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi (DM) melalui instagram.com/humasreskrw

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Karawang setiap harinya selama bulan Desember 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: instagram.com/humasreskrw