Jadwal SIM Keliling Denpasar Januari 2018

Denpasar, Januari 2018- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar selama bulan Januari 2018:
  • Hari Selasa, 2 Januari 2018 di Desa Wisata Kerta Langgu Dentim.
  • Hari Jumat, 5 Januari 2018 di Pantai Matahari Terbit Sanur Densel.
  • Hari Selasa, 9 Januari 2018 di Sentral Parkir Kuta Badung.
  • Hari Jumat, 12 Januari 2018 di Pasar Central (belakang Polsek Bualu) Benoa Kuta Selatan Badung.
  • Hari Selasa, 16 Januari 2018 di Desa Wisata Kerta Langgu Dentim.
  • Hari Jumat, 19 Januari 2018 di Pantai Matahari Terbit Sanur Densel.
  • Hari Selasa, 23 Januari 2018 di Sentral Parkir Kuta Badung.
  • Hari Jumat, 26 Januari 2018 di Pasar Central (belakang Polsek Bualu) Benoa Kuta Selatan Badung.
  • Hari Selasa, 30 Januari 2018 di Desa Wisata Kerta Langgu Dentim.

Seperti biasa, waktu pelayanan akan dimulai 09.00 sampai dengan selesai. Jika mengalami kendala teknis, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polresta Denpasar Bali bulan Januari 2018, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Sumber: instagram.com/radiobalifm