Jadwal SIM Keliling Mataram November 2017

Mataram, November 2017- Bagi anda warga Kabupaten Mataram Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Mataram. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mataram selama bulan November 2017:
  1. Rabu, 1 November 2017 di Kelurahan Cakra Barat.
  2. Kamis, 2 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  3. Jumat, 3 November 2017 di Pertokoan Mayura.
  4. Sabtu, 4 November 2017 di Pos Udayana.
  5. Minggu, 5 November 2017 Libur.
  6. Senin, 6 November 2017 di Pos Udayana.
  7. Selasa, 7 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  8. Rabu, 8 November 2017 di Kelurahan Cakra Barat.
  9. Kamis, 9 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  10. Jumat, 10 November 2017 di Pertokoan Mayura.
  11. Sabtu, 11 November 2017 di Pos Udayana.
  12. Minggu, 12 November 2017 Libur.
  13. Senin, 13 November 2017 di Pos Udayana.
  14. Selasa, 14 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  15. Rabu, 15 November 2017 di Kelurahan Cakra Barat.
  16. Kamis, 16 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  17. Jumat, 17 November 2017 di Pertokoan Mayura.
  18. Sabtu, 18 November 2017 di Pos Udayana.
  19. Minggu, 19 November 2017 Libur.
  20. Senin, 20 November 2017 di Pos Udayana.
  21. Selasa, 21 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  22. Rabu, 22 November 2017 di Kelurahan Cakra Barat.
  23. Kamis, 23 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  24. Jumat, 24 November 2017 di Pertokoan Mayura.
  25. Sabtu, 25 November 2017 di Pos Udayana.
  26. Minggu, 26 November 2017 Libur.
  27. Senin, 27 November 2017 di Pos Udayana.
  28. Selasa, 28 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.
  29. Rabu, 29 November 2017 di Kelurahan Cakra Barat.
  30. Kamis, 30 November 2017 di Area Parkir Giant Gegutu.


Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Mataram NTB selama bulan November 2017, semoga bermanfaat.

Sumber: instagram.com/rtmcpoldantb