Makassar, November 2017- Bagi anda warga Kota Makassar Sulawesi Selatan yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polresta bes setempat pada hari kerja. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Makassar yang dioperasikan oleh Polrestabes Makassar bulan November tahun 2017:
- Hari Senin, pelayanan SIM Keliling Mobil 1 di Jalan Kima Raya/ Pasar Daya dan mobil 2 di Jalan Abd Kadir, pukul 09.00 – 14.00 Wita.
- Hari Selasa, pelayanan SIM Keliling Mobil 1 di Jalan Jend Sudirman /Monumen Mandala dan Mobil 2 di Jalan Antang Raya, pukul 09.00 - 14.00 Wita.
- Hari Rabu, pelayanan SIM Keliling Mobil 1 di Jalan Kima Raya/ Pasar Raya dan mobil 2 di Jalan Abd Kadir, pukul 09.00 – 14.00 Wita.
- Hari Kamis, pelayanan SIM Keliling Mobil 1 di Jalan Jend Sudirman /Monumen Mandala dan Mobil 2 di Jalan Antang Raya, pukul 09.00 - 14.00 Wita.
- Hari Jumat, pelayanan SIM Keliling Mobil 1 di Jalan Kima Raya/ Pasar Raya dan mobil 2 di Jalan Abd Kadir, pukul 09.00 – 14.00 Wita
- Hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Mobil 1 di Jalan Jend Sudirman /Monumen Mandala dan Mobil 2 di Jalan Antang Raya, pukul 09.00 - 14.00 Wita.
Jadwal ini merupakan jadwal rutin pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar yang telah disosialisasikan melalui akun media sosial twitter Humas Polrestabes Makassar (@HumasTabesMKS).
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009) Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Ketentuan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Demikian informasi terkait jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Makassar setiap harinya selama bulan ini. Semoga dengan saling menginformasikan jadwal akan membuat kita mempermudah orang lain.
Sumber: https://twitter.com/humastabesmks
Sumber: https://twitter.com/humastabesmks