Kota Yogyakarta, Oktober 2017- Bagi anda warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polresta Yogyakarta selama bulan Oktober 2017 adalah sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan Jumat, SIM keliling akan beroperasi di depan LPP Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta (online) pelayanan dimulai 09.00 sampai dengan selesai.
- Untuk pelayanan SIM lokal di depan Puro Pakualaman (pelayanan SIM lokal) setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 9.00 Wib sampai selesai.
- Hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling berada di simpang Teteg Malioboro setiap Sabtu malam mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan selesai.
Selain pada pelayanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta, anda juga bisa melakukan perpanjangan sim di pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY di wilayah Kabupaten Sleman dengan jadwal seperti gambar berikut:
Karena keterbatasan formulir di pelayanan SIM keliling, kami sarankan untuk datang lebih awal atau ke pelayanan Satpas SIM di Jl KS Tubun Kompleks Aspol Pathuk Yogyakarta.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan
Sumber: Ditlantas Polda DIY