Jawa Timur, 8 Agustus 2017- Bagi anda warga Provinsi Jawa Timur yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Polres atau Polresta setempat pada hari kerja. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling yang memang disediakan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Berikut beberapa lokasi tersebut pelayanan SIM keliling di Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk hari Selasa, 8 Agustus 2017:
Berikut beberapa lokasi tersebut pelayanan SIM keliling di Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk hari Selasa, 8 Agustus 2017:
1 SURABAYA 09:00 15:00 PRO CLINIC RAYA DARMO 143 (SETELAH TL DARMO ARAH SIDOARJO) SURABAYA
2 SURABAYA 09:00 15:00 TERMINAL BRATANG JL BRATANG KOTA SURABAYA
3 SURABAYA 09:00 15:00 TAMAN BUNGKUL RAYA DARMO SURABAYA SIM ONLINE
4 GRESIK 09:00 14:00 METRO PARK GKB GRESIK SIM ONLINE
5 SIDOARJO 08:30 11:00 DEPAN POS POLISI BAKALAN BALONGBENDO
6 SIDOARJO 09:00 14:00 LIPPO PLAZA RAYA JATI NO 1 SIDOARJO SIM ONLINE
7 SIDOARJO 09:00 14:00 PONDOK TJANDRA INDAH (RS IBU & ANAK) RAYA WADUNGASRI SIDOARJO SIM ONLINE
8 MOJOKERTO KOTA 08:00 12:00 SIMPANG 4 KUPANG JETIS KEC JETIS MOJOKERTO KOTA
9 LAMONGAN 08:00 12:00 TERMINA ANGKUTAN SUKODADA PERTIGAAN SUMLARAN KEC. SUKODADI
2 SURABAYA 09:00 15:00 TERMINAL BRATANG JL BRATANG KOTA SURABAYA
3 SURABAYA 09:00 15:00 TAMAN BUNGKUL RAYA DARMO SURABAYA SIM ONLINE
4 GRESIK 09:00 14:00 METRO PARK GKB GRESIK SIM ONLINE
5 SIDOARJO 08:30 11:00 DEPAN POS POLISI BAKALAN BALONGBENDO
6 SIDOARJO 09:00 14:00 LIPPO PLAZA RAYA JATI NO 1 SIDOARJO SIM ONLINE
7 SIDOARJO 09:00 14:00 PONDOK TJANDRA INDAH (RS IBU & ANAK) RAYA WADUNGASRI SIDOARJO SIM ONLINE
8 MOJOKERTO KOTA 08:00 12:00 SIMPANG 4 KUPANG JETIS KEC JETIS MOJOKERTO KOTA
9 LAMONGAN 08:00 12:00 TERMINA ANGKUTAN SUKODADA PERTIGAAN SUMLARAN KEC. SUKODADI
Jadwal bisa sewaktu-waktu berubah jika ada kendala teknis.
Syarat pelayanan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling di antaranya adalah dengan membawa KTP dan SIM lama asli disertai fotokopian dan jangan lupa Surat Keterangan Kesehatan dari dokter terdekat atau melekat di bus yang telah dierkomendasikan atau ditunjuk oleh kepolisian.
Syarat pelayanan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling di antaranya adalah dengan membawa KTP dan SIM lama asli disertai fotokopian dan jangan lupa Surat Keterangan Kesehatan dari dokter terdekat atau melekat di bus yang telah dierkomendasikan atau ditunjuk oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di beberapa Kota atau Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur pada Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: ditlantas-poldajatim.org
Sumber: ditlantas-poldajatim.org