DIY, 21-27 Agustus 2017- Bagi anda warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan melakukan perpanjangan SIM. Selain bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM Polres atau Polresta setempat anda juga bisa melakukannya di lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah DIY.
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta selama sepekan kedepan:
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta selama sepekan kedepan:
- Hari Senin, 21 Agustus 2017, SIM Keliling di Kantor Kecamatan Kalasan Sleman dan LPP Jl Urip Sumoharjo Yogyakarta. Pelayanan mulai pukul 9.00 Wib.
- Hari Selasa, 22 Agustus 2017, SIM Keliling di Kantor Kecamatan Kalasan Sleman dan LPP Jl Urip Sumoharjo Yogyakarta. Pelayanan mulai pukul 9.00 Wib.
- Hari Rabu, 23 Agustus 2017, SIM Keliling di Kantor Kecamatan Godean Sleman dan LPP Jl Urip Sumoharjo Yogyakarta. Pelayanan mulai pukul 9.00 Wib.
- Hari Kamis, 24 Agustus 2017, SIM Keliling di Kantor Kecamatan Godean Sleman dan LPP Jl Urip Sumoharjo Yogyakarta. Pelayanan mulai pukul 9.00 Wib.
- Hari Jumat, 25 Agustus 2017, SIM Keliling di Studio Rakosa Sleman dan LPP Jl Urip Sumoharjo Yogyakarta. Pelayanan mulai pukul 9.00 Wib.
- Hari Sabtu, 26 Agustus 2017, SIM Keliling di Pos Pol Bundaran UGM Sleman pukul 9.00 Wib dan Pos Pol Teteg Malioboro Yogyakarta mulai pukul 19.00 Wib serta Lapangan Paseban Bantul mulai pukul 19.00 Wib.
- Hari Minggu, 27 Agustus 2017, SIM Keliling di Stadion Sultan Agung Bantul. Pelayanan mulai pukul 08.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Bagi anda warga luar DIY yang ingin melakukan perpanjangan pada pelayanan SIM Online tersebut, silakan cek dulu apakah satpas /Polres penerbit SIM terkoneksi online. Cek di www.sim.korlantas.polri.go.id dan jika memang telah terkoneksi online maka bisa dilakukan perpanjangan di layanan tersebut di atas.
Bagi anda warga luar DIY yang ingin melakukan perpanjangan pada pelayanan SIM Online tersebut, silakan cek dulu apakah satpas /Polres penerbit SIM terkoneksi online. Cek di www.sim.korlantas.polri.go.id dan jika memang telah terkoneksi online maka bisa dilakukan perpanjangan di layanan tersebut di atas.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 14 Juni 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: twitter.com/poldajogja
Sumber: twitter.com/poldajogja