Yogyakarta- 13 Desember 2016. Bagi anda warga Kota Yogyakartya yang hari ini akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas Polresta Yogyakarta atau dua lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di kota ini. Berikut dua lokasi tersebut.
- Depan Mapolresta Yogyakarta, Jalan Reksobayan No. 1 Yogyakarta
- Depan Kantor Telkom Kotabaru Yogyakarta
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kota Yogyakarta pada Selasa tanggal 13 bulan Desember 2016, semoga bermanfaat.
(sumber: tribunjogja.com)
(sumber: tribunjogja.com)